Apa itu PPKI ?

PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia merupakan badan yang dibentuk untuk meneruskan persiapan kemerdekaan. Dalam bahasa Jepang, PPKI disebut “Dokuritsu Junbi Inkai” dibentuk pada 7 Agustus 1945, setelah Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) dibubarkan.


Tokoh Pendiri PPKI

Mohammad Hatta

Ketua BPUPKI

Abdoel Wachid

Ketua BPUPKI

Soetarjo Kartohadikoesumo

Ketua BPUPKI

Ir.Soekarno

Anggota BPUPKI

Radjiman Wedyodiningrat

Anggota BPUPKI

Wiranatakoesomo

Anggota BPUPKI


Tugas PPKI


Menetapkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

UUD 1945 ini sendiri, disahkan sebagai Undang-Undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950.


Pancasila diakui sebagai dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, memiliki fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia. Dalam kedudukannya yang demikian Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia.


Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.

Pada tahun 1945, Jepang membentuk BPUPKI, yang menentukan Dasar negara dan Bentuk negara. Namun setelah menyerahnya Jepang pada 1945, Indonesia melaksanakan Kemerdekaan lebih cepat dan tentu, Pemilihan Presiden juga lebih cepat. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Satu hari setelah kemerdekaan, Terjadilah pemilihan Presiden yang menghasilkan Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.


Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)

Tugas Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang dibentuk oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah membantu presiden sebelum MPR dan DPR dibentuk.


Cerita Sejarah PPKI

Sidang PPKI Pertama (18 Agustus 1945)

(29 Mei 1945) Mohammad Yamin memaparkan uraian tentang kelengkapan negara yang dibutuhkan oleh Indonesia jika sudah merdeka nantinya. Ia memaparkan lima asas dasar negara yaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat , (31 Mei 1945 )Mr. Soepomo memaparkan rumusan yang serupa namun dengan nama Dasar Negara Indonesia Merdeka yaitu Persatuan, Kekeluargaan, Mufakat dan Demokrasi, Musyawarah, serta Keadilan Sosial , (1 Juni 1945) Ir. Soekarno memperkenalkan lima sila yang terdiri dari Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. , 4. Membuat rumusan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.

Sidang PPKI Kedua (19 Agustus 1945)

1. Membahas rancangan Undang – Undang Dasar, rancangan bentuk negara, wilayah serta kewarganegaraan. 2. Membahas susunan pemerintahan, unitarisme dan juga federalisme 3. Membahas tentang rancangan ekonomi, keuangan, pendidikan dan pengajaran. 4. Mendapatkan hasil laporan perancangan UUD 5. Menentukan rancangan Undang – Undang Dasar Negara

Sidang PPKI Ketiga (20 Agustus 1945) , dan dibubarkannya

1. Pembentukan Komite Nasional 2. Membentuk Partai Nasional Indonesia 3. Membentuk Badan Keamanan Rakyat , dan Pada 29 Agustus 1945 PPKI dibubarkan bersamaan dengan pelantikan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat.