PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia merupakan badan
yang dibentuk untuk meneruskan persiapan kemerdekaan. Dalam bahasa
Jepang, PPKI disebut “Dokuritsu Junbi Inkai” dibentuk pada 7
Agustus 1945, setelah Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan (BPUPKI) dibubarkan.
Tokoh Pendiri
PPKI
Mohammad Hatta
Ketua BPUPKI
Abdoel Wachid
Ketua BPUPKI
Soetarjo Kartohadikoesumo
Ketua BPUPKI
Ir.Soekarno
Anggota BPUPKI
Radjiman Wedyodiningrat
Anggota BPUPKI
Wiranatakoesomo
Anggota BPUPKI
Tugas PPKI
Menetapkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UUD 1945 ini sendiri, disahkan sebagai Undang-Undang dasar
negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal
27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS dan
sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950.
Pancasila diakui sebagai dasar dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, memiliki fungsi
utama sebagai dasar negara Indonesia. Dalam kedudukannya yang
demikian Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi,
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber
hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Drs.
Mohammad Hatta.
Pada tahun 1945, Jepang membentuk BPUPKI, yang menentukan
Dasar negara dan Bentuk negara. Namun setelah menyerahnya
Jepang pada 1945, Indonesia melaksanakan Kemerdekaan lebih
cepat dan tentu, Pemilihan Presiden juga lebih cepat. Pada
tanggal 18 Agustus 1945, Satu hari setelah kemerdekaan,
Terjadilah pemilihan Presiden yang menghasilkan Soekarno dan
Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Tugas Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang dibentuk
oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah
membantu presiden sebelum MPR dan DPR dibentuk.
Cerita Sejarah PPKI
Sidang PPKI Pertama (18 Agustus 1945)
(29 Mei 1945) Mohammad Yamin memaparkan uraian tentang
kelengkapan negara yang dibutuhkan oleh Indonesia jika sudah
merdeka nantinya. Ia memaparkan lima asas dasar negara yaitu
Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri
Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat , (31 Mei 1945 )Mr.
Soepomo memaparkan rumusan yang serupa namun dengan nama Dasar
Negara Indonesia Merdeka yaitu Persatuan, Kekeluargaan,
Mufakat dan Demokrasi, Musyawarah, serta Keadilan Sosial , (1
Juni 1945) Ir. Soekarno memperkenalkan lima sila yang terdiri
dari Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme dan Peri
Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan
Ketuhanan Yang Maha Esa. , 4. Membuat rumusan Piagam Jakarta
atau Jakarta Charter.
Sidang PPKI Kedua (19 Agustus 1945)
1. Membahas rancangan Undang – Undang Dasar, rancangan bentuk
negara, wilayah serta kewarganegaraan. 2. Membahas susunan
pemerintahan, unitarisme dan juga federalisme 3. Membahas
tentang rancangan ekonomi, keuangan, pendidikan dan
pengajaran. 4. Mendapatkan hasil laporan perancangan UUD 5.
Menentukan rancangan Undang – Undang Dasar Negara
Sidang PPKI Ketiga (20 Agustus 1945) , dan dibubarkannya
1. Pembentukan Komite Nasional 2. Membentuk Partai Nasional
Indonesia 3. Membentuk Badan Keamanan Rakyat , dan Pada 29
Agustus 1945 PPKI dibubarkan bersamaan dengan pelantikan
anggota Komite Nasional Indonesia Pusat.